Pengikut

Menyelami Akhir Ramadan dengan I'tikaf

Beribadah maksimal di akhir ramadan

kikichemist.com,- Tak terasa, kali ini kita telah memasuki penghujung ramadan. Beberapa ritual ibadah akan segera pergi dan hanya akan kembali di tahun depan.

Seperti tarawih misalnya, ibadah ini hanya ada di bulan ramadan saja. Ibadah lain yang ditekankan untuk dilakukan pada bulan ramadan adalah i'tikaf. I'tikaf sendiri sangat ditekankan untuk  dilaksanakan pada 10 hari terakhir bulan ramadan.

Sebagaimana yang kita tahu, malam lailatul qadr terdapat di antara 10 malam terakhir bulan ramadan, maka i'tikaf merupakan sebuah upaya umat muslim untuk dapat meraih lailatul qadr.

I'tikaf merupakan bentuk penyerahan diri seorang hamba sepenuhnya kepada Allah, mengharap ridhoNya, agar memperoleh ampunan di bulan yang mulia ini.

Syarat sah dari melaksanakan i'tikaf sendiri yaitu, beragama islam, sudah baligh dan berakal,  niat untuk melaksanakan i'tikaf, suci dari haid dan nifas, dilaksanakan di masjid.

Dalil Disyari'atkannya I'tikaf

I'tikaf merupakan ibadah yang disyari'atkan bagi umat muslim. Ibadah ini juga telah dicontohkan oleh rasulullah dan para sahabat, berikut beberapa dalil disyari'atkannya i'tikaf.

Surah Al-Baqarah ayat 125

Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i‟tikaf, yang ruku' dan yang sujud.” (Al Baqarah: 125).

Surah Al-Baqarah ayat 187

(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri‟tikaf dalam masjid.” (Al Baqarah: 187).

Hadits

Dari Ummu al-Mukminin Aisyah radhiallahu'anhu, beliau mengatakan:

Nabi shallallahu'alaihi wa sallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri'tikaf sepeninggal beliau.”

Dari Ibnu Umar radhiallahu'anhu, beliau mengatakan:

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.”


Apa Saja yang dilakukan Saat I'tikaf?

Mungkin sebagian dari kita masih ada yang bingung, apa yang harus dilakukan ketika melakukan i'tikaf di masjid.

Beberapa hal yang bisa kita lakukan ketika melaksanakan i'tikaf antara lain:
1. Melaksanakan salat sunnah seperti tahiyatul masjid, qiyamul lail, dan lainnya.
2. Membaca maupun tadarus Al-qur'an
3. Membaca buku-buku islami
4. Memperbanyak dzikir dan berdoa

Ketika melakukan i'tikaf di masjid pada 10 malam terakhir bulan ramadan, tentu yang kita harapkan adalah mampu memperoleh lailatul qadr. Maka dari itu, ketika melakukan i'tikaf pastikan hati dan pikiran kita hanya terfokus kepada Allah semata.

Ketika ber i'tikaf perbanyaklah membaca do'a:

اَللّٰهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌ كَرِيْم تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ يَاكَرِيْم

Allahumma innaka afuwwun tuhibbul afwa fa’fu anni

Artinya:

"Ya Allah, sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang Maha Pemaaf. Engkau suka memaafkan, maka maafkanlah aku."

Berharaplah dengan sebenar-benarnya untuk memperoleh ampunan dariNya, agar ketika bulan ramadan usai, kita kembali menjadi manusia yang fitri. Semoga Allah mengampuni kita semua, Allahumma aamiin.

I'tikaf bagi Wanita

I'tikaf biasanya dilaksanakan di dalam masjid, lalu bagaimana dengan kaum wanita?

Dilansir dari rumaysho.com, menurut ulama syafi'iyah, i'tikaf seorang wanita di dalam masjid makruh apabila terdapat salat berjama'ah di dalamnya.

Ulama hanafiyah berpendapat wanita boleh ber i'tikaf jika di masjid rumahnya. Atau boleh ber i'tikaf di masjid jika ditemani oleh suaminya.

Berikut beberapa hadits mengenai i'tikaf seorang wanita.

Dari Aisyah radhiallahu'anha, beliau mengatakan:

Hafshah meminta bantuan Aisyah agar memintakan izin baginya kepada rasulullah
shallallahu'alaihi wa sallam (untuk beri'tikaf).” (HR. Bukhari: 1940)
 

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam senantiasa beri'tikaf di bulan Ramadhan. Apabila beliau selesai melaksanakan shalat Subuh, beliau masuk ke dalam tempat I'tikaf. (Salah seorang perawi hadits ini mengatakan), “Maka Aisyah pun meminta izin kepada nabi untuk beri'tikaf. Beliau pun mengizinkannya dan Aisyah pun membuat kemah di dalam masjid.” (HR. Bukhari: 1936)

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

Istri tidak boleh beri'tikaf kecuali diizinkan oleh suami. Begitupula dengan budak, dia tidak boleh beri'tikaf kecuali diizinkan oleh majikannya. Hal ini dikarenakan manfaat yang ada pada diri mereka juga dimiliki oleh selain mereka (yaitu suami dan majikan). I'tikaf akan menghilangkan dan menghambat manfaat tersebut. Selain itu, I'tikaf tidaklah wajib bagi mereka. Dengan demikian, I'tikaf menjadi terlarang bagi mereka (kecuali setelah diizinkan).”(Al Mughni 3/151)


kikichem
Hello! Call me Kiki

Related Posts

Posting Komentar